REPUBLIKA.CO.ID, NGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan jumlah peserta kampanye terbuka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)Serentak 2020 di wilayah tersebut maksimal sebanyak 100 orang.
Anggota KPU Kepri Arison,mengatakan, kampanye terbuka pada PilkadaSerentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk mengatur kampanye terbuka ini, maka KPU RI menetapkan jumlah peserta kampanye tersebut tidak melebihi 100 orang.
"Penyelenggara pemilu tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang telah ditentukan dalam undang-undang, namun KPU RI wajib mengatur kegiatan ini, disesuaikan dengan kondisi. Karena itu kami mengatur jumlah peserta kampanye sehingga pelaksanaannya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19," ujarnya di Tanjung Pinang, Kamis (17/9).
Arison mengatakan kampanye terbuka untuk tingkat kabupaten dan kota hanya satu kali. Sementara untuk kampanye terbuka untuk tingkat provinsi dilaksanakan maksimal dua kali.
"Kalau pertemuan terbatas maksimal 50 orang," jelasnya.
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing yang mengatakan tahapan kampanye dimulai pada 26 September-5 Desember 2020. Metode kampanye yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat kandidat, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media, rapat umum atau kampanye terbuka.
"Metode kampanye sama seperti pilkada sebelumnya, tapi setiap pelaksanaan kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti membatasi jumlah masa maksimal 50 orang, dan memaksimalkan pertermuan secara virtual," katanya.
Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan prinsip penting penerapan protokol kesehatan dalam pilkada yakni penggunaan masker yang ketat, menjaga jarak dan rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun.