Kamis 21 Jan 2021 16:00 WIB

MK Putus Perkara Perselisihan Pilkada Paling Lama 24 Maret

MK akan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada paling lama 24 Maret.

Rep: Ronggo Astungkoro  / Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dan akan memulai sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021. MK mempunyai waktu 40 hari untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara tersebut sejak diregistrasi.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (21/1).

Baca Juga

Anwar mengatakan, ada tiga kategori dari 136 permohonan yang diajukan ke MK. Kategori itu, yakni permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya.

Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya ada tujuh permohonan. Kemudian perkara peselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya terdapat 115 permohonan. Lalu sisanya, merupakan perkara perselisihan wali kota dan wakilnya.

MK kemudian hanya meregistrasi 132 permohonan pada 18 Januari 2021 lalu karena ada satu permohonan yang ditarik kembali sebelum dilakukan perbaikan dan memenuhi kelengkapan permohonan. Kemudian ada tiga permohonan lainnya yang merupakan permohonan ganda.

"Dengan demikian 132 permohonan tersebut secara resmi telah menjadi perkara sehingga wajib untuk diproses pada tahapan selanjutnya," jelasnya.

Untuk itu, sesuai dengan tahapan yang berlaku, sidang pendahuluan akan digelar mulai Selasa 26 Januari 2021 mendatang. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pula, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara tersebut paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.

Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. MK ia sebut sudah punya pengalaman, namun yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya.

"Ini menjadi kali pertama bagi mahakamah penanganan perselisihan hasil pilakda dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri," jelas Anwar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement