Kamis 17 Sep 2020 21:05 WIB

Ganjar tak Setuju KPU Izinkan Konser Kampanye

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial.

Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. Salah satu kegiatan itu berupa konser.

"Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa, red)," katanya usai menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (17/9).

Baca Juga

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye kandidat Pilkada Serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial dan jika terpaksa harus menggelar konser, maka harus dilaksanakan secara virtual. Para kandidat pilkada juga diimbau tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegas Ganjar.

KPU tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement