Senin 21 Sep 2020 23:00 WIB

Junimar: Segera Ungkap Pelaku dan Motif Kebakaran Kejakgung

Junimart menilai Dugaan pembakaran Kejagung bisa turunkan kepercayaan publik.

Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum, Junimart Girsang menilai informasimengenai dugaan ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi itu.

"Informasi adanya kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini bakal semakin menurun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Junimart melanjutkan, oleh karena itu aparat penegak hukum harus segera mengungkap kejadian di balik kebakaran itu guna mengembalikan kepercayaan publik. Ia mengingatkan saat ini publik menunggu langkah kongkret dari jaksa agung dan jajarannya untuk membuktikan berbagai spekulasi negatif terhadap kasus kebakaran ini.

"Saatnya petinggi Kejaksaan dan jajarannya sedikit bicara dan banyak kerja. Publik perlu diyakinkan bahwa Kejagung memang ada untuk melindungi kepentingan negara sesuai tupoksi yang berkepastian. Ataukah moralitas dan mentalitas para penegak hukum ini sebaiknya dievaluasi kembali?," tanya anggota Komisi II DPR itu.

Ia mengatakan, peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/8) lalu itu sangat mengagetkan sekaligus memilukan. Terlebih, kata dia, peristiwa itu terjadi disaat kasus yang melibatkan konglomerat Djoko Tjandra sedang menyeret oknum pejabat yang bertugas di gedung hamba hukum itu.

Selain Kejaksaan, advokat senior itu juga mengingatkan polisi untuk segera mengungkap oknum pelaku dan motif dibalik pembakaran Gedung Korps Adhyaksa itu. Menurutnya, masyarakat saat ini sedang menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian, sebab, lokasi terjadinya kebakaran merupakan ruang intelijen yang sarat berisi informasi dan data-data strategis yang sangat mungkin merupakan dokumen penting terkait penegakan hukum di negeri ini.

"Ini adalah situasi yang genting dan perlu mendapat atensi khusus dari Presiden beserta jajaran penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia,Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo mengatakan, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa itu.

Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigjen Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, merekamenyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement