REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Anti Korupsi (KPK) melakukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Legal Manager PT Duta Palma Group itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/9).
Dia mengatakan, kasasi dilakukan lantaran putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara tersebut. Dalam putusan majelis hakim tingkat MA, terbukti dengan tegas sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Alasan kedua terkait adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang. Ali mengatakan, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan juga terungkap dipersidangan.
"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," jelasnya. Upaya kasasi dilakukan pada hari ini.
Seperti diketahui, Suheri Terta merupakan terdakwa suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Perkara tersebut juga melibatkan mantan gubernur Riau Annas Ma'amun. Suheri menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau. Pengubahan itu membuat perusahaan-perusahaan terlibat dapat mengajukan HGU dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit.
Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian memberikan vonis bebas kepada Suheri Terta. Vonis diberikan karena hakim menilai bahwa dakwaan terdahap Suheti tidak terbukti.