Selasa 22 Sep 2020 21:52 WIB

Menkopolhukam: Pengumuman Paslon Pilkada Secara Daring

Menkopolhukam mengatakan pengumuman paslon pilkada dilakukan secara daring.

Menko Polhukam, Mahfud MD,
Foto: Kemenko Polhukam.
Menko Polhukam, Mahfud MD,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pengumuman pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disampaikan secara daring. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," katanya, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9).

Baca Juga

Pengumuman paslon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, lanjut dia, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," katanya.

Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, Mahfud mengatakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Bahkan, kata dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring, kemudian harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan sebagainya.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," tegas Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement