REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia selama pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terus melakukan operasi penindakan, terutama penjualan obat dan makanan ilegal melalui media dalam jaringan (daring).
Hasilnya, penjualan obat dan makanan ilegal lewat dunia maya ini meningkat drastis hampir 100 persen dan nilai penyalahgunaan senilai Rp 46,7 miliar. “Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual bertema Temuan Obat Tradisional dan Pangan Olahan Ilegal, Jumat (25/9).
Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT) selama kurun waktu yang sama, Penny mengaku BPOM telah melakukan penindakan di 13 kota. Kota/kabupaten tersebut diantaranya Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar.
Ia mengakui, banyak masyarakat memanfaatkan kondisi pandemi seperti sekarang dengan mempromosikan iklan obat dan makanan ilegal secara berlebihan namun tidak memberikan bukti. Padahal, dia melanjutkan, penjualan obat dan makanan melonjak selama pandemi virus ini. Ini terbukti dari berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara daring pada April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen.
Penny mengakui, penjualan ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online. Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM, dia melanjutkan, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal.
"Pada 2019, BPOM mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020," ujarnya.
Dalam waktu dekat, ia mengaku BPOM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp 53,5 miliar. Penny kembali mengingatkan para pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran Obat dan Makanan ilegal.
Pihaknya mengaku tak segan-segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh. Di satu sisi, pihaknya meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan Covid-19.