Senin 28 Sep 2020 13:49 WIB

Dokumen Soekarno dan Inggit akan Diserahkan ke Negara

Negara wajib memberi ganti rugi semampu negara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Surat nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Foto: R.Teja Wulan/VOA
Surat nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dokumen surat pernikahan dan perceraian presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih akan diserahkan oleh ahli waris kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan tersebut muncul usai dilakukan pertemuan antarahli waris dengan Pemprov Jabar pada Ahad (27/9) tanpa dihadiri oleh Tito Z Harmaen, cucu angkat Inggit Garnasih.

Baca Juga

Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad, Nina Herlina Lubis mengatakan, rapat ahli waris dilakukan pada Ahad (27/9) tanpa kehadiran Tito Z Harmaen. Alasannya, cucu angkat Inggit Garnasih tersebut sulit untuk dihubungi sehingga rapat dilaksanakan tanpa dirinya.

"Kemarin rapat, sepakat mengikuti anjuran saya yaitu ini (dokumen) diserahkan kepada negara dan biarkan negara memberikan uang sesuai kemampuan negara," ujar Nina, Senin (28/9).

Ia mengatakan, cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmaen tidak dapat bertindak sendiri memutuskan atau menentukan dokumen dan peninggalan ibu angkatnya akan digunakan untuk apa. Sebab, masih terdapat ahli waris lainnya yang masih hidup.

Selain itu, meski dokumen tersebut milik keluarga, Inggit Garnasih dan Soekarno merupakan tokoh nasional dan dikenal luas oleh publik sehingga mereka adalah bagian dan milik publik.

Nina melanjutkan, Tito merupakan cucu angkat yang diberikan wewenang untuk menyimpan barang peninggalan Inggit. Namun, para ahli waris selain Tito memiliki hak atas barang tersebut sebagaimana ketentuan.

"Kalau diamanahi menyimpan mungkin memang Pak Tito. Namun, secara hukum waris, yang berhak semua ahli waris," kata Nina.

Menurutnya, perkara tersebut harus didudukan secara proposional.

Nina menjelaskan, Inggit Garnasih mengangkat dua orang anak yaitu Ratna Juami dan Kartika. Ratna Juami dikarunia tujuh orang anak, sedangkan Kartika yang saat ini masih hidup memiliki enam orang anak.

"Bu Inggit itu mengangkat anak Ratna Juami terus Ratna Juami menikah dengan Asmarahadi dan punya anak tujuh. Terus (Bu Inggit) memungut lagi Kartika dari Flores. Ibu Ratna Juami sudah meninggal tapi Ibu Kartika masih ada," kata Nina.

Ia mengatakan, ahli waris Inggit Garnasih yang berjumlah tujuh orang bersama dirinya bakal menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate hari ini tanpa kehadiran Tito Z Harmaen. Selain dokumen tersebut, peninggalan Inggit Garnasih lainnya akan diserahkan kepada negara.

"Pemerintah wajib memberikan ganti rugi semampu negara, bukan mengikuti kemauan harus sekian miliar, tidak," ujar Nina.

Dokumen resmi surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual di Instagram dan viral pada Rabu (23/9). Surat tersebut ditandatangani petinggi negara ketika itu yakni Ki Hadjar Dewantara dan Kiai Haji Mas Mansyur. 

Cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmaen, pemegang dokumen tersebut menceritakan penjualan dilakukan karena wasiat Inggit yang menginginkan hasil penjualan dokumen dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat.

Ia mengatakan, penjualan dokumen tersebut dianggap wajar karena bukan dokumen negara. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap dokumen-dokumen yang memiliki kaitan dengan presiden Soekarno sangat kurang dan tidak dipedulikan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement