REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Advokat Otto Hasibuan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku termohon ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 25 September 2020. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
"Sudah ada perkara PKPU No.310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga jkt.pst, tanggal pendaftaran 25 september 2020," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa (29/9).
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIIP) PN Jakarta Pusat terdapat lima poin petitum yang dilayangkan dalam gugatan Otto. Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya. Ketiga, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.