Selasa 29 Sep 2020 18:18 WIB

 Pukat UGM Desak KPK Serius Tangani Kasus Besar

Revisi UU KPK berdampak ke beberapa poin terhadap independensi KPK.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Konferensi pers di Kantor Pukat  UGM.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Konferensi pers di Kantor Pukat UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, mundurnya pegawai-pegawai menandakan ada persoalan internal membelit KPK sekarang. Tidak lepas pula dari revisi UU KPK yang membuat independensi KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi dipertanyakan.

Mulai dari karena adanya perubahan sisi kelembagaan KPK, alih status pegawai sampai keberadaan Dewan Pengawas. Yuris menduga, mundurnya Febri dan rekan-rekan lain di lingkungan KPK tidak lain dikarenakan ada banyaknya masalah, walaupun tentu saja yang bisa mengonfirmasi hanya mereka yang bersangkutan.

Dia mengatakan, revisi UU KPK berdampak ke beberapa poin terhadap independensi KPK. Pertama, dari sisi kelembagaan, dimasukkannya KPK dalam rumpun eksekutif sudah ingkari amanat awal pembentukan KPK sebagai lembaga negara independen. Kedua, dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan luar biasa besar.

"Termasuk, dalam hal memberi izin atau tidak memberi izin perihal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Hal ini mengurangi independensi KPK dalam proses penegakan hukum," kata Yuris, Selasa (29/9).