REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sudah rampung. Saat ini, RUU Ciptaker sudah masuk pembahasan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Kalau DIM-nya sudah selesai, di tingkat panja sudah selesai, sekarang sinkronisasi, perumusan norma ya mungkin per hari ini sudah 30 atau 40 persenan ya norma yang kita sisir kita sesuaikan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Sampai saat ini, ia menegaskan, belum ada kepastian bahwa DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 mendatang. Namun, ia tak menampik pengesahan bisa saja dilakukan pada masa sidang ini.
"Saya nggak tahu itu target (8 Oktober disahkan) dari mana yang disampaikan. Sampai hari ini Bamus DPR belum mengagendakan pengesahan RUU Ciptaker. Belum ada, kecuali pembahasan ini selesai," kata Baidowi
Menurutnya sampai saat ini badan legislasi masih terus melakukan pembahasan. Panja RUU Ciptaker tak pernah menargetkan waktu kapan disahkan.
"Yang kita capai target kualitas sehingga dalam penyusunan norma di timus (tim perumus) itu tergantung kerumitan tata bahasa, yang kedua sikap dari fraksi-fraksi. Kalau itu selesai semua bisa tanggal 8 selesai," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Awiek tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Selain itu, DPR juga menyiarkan secara langsung rapat di tingkat panja.
"Sangat jarang bahkan saya baru kali ini menemukan pembahasan ruu tingkat panja itu disiarkan langsung, terbuka, biasanya tertutup. Apa maknanya? Kita nggak ada yang ditutupi bahwa ini biasa saja perumusan norma perundang-undangan publik berhak tau, apalagi ini undang-undang yang sensitif melibatkan emosi massa yang cukup besar," ujarnya.
Sementara itu Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus mengomentari terkait rencana buruh yang akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja. Menurutnya hal tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi.
"Tentu harapan kita demo bagian daripada demokrasi, jadi kalau dia (buruh) demo nggak ada masalah, tapi tentu kita berharap, silakanlah demo sampaikan maksudn dan tujuan, tapi jangan lakukan tindakan yang menimbulkan sesuatu yang bersifat anarkis," ungkapnya.
Guspardi menambahkan secara umum pembahasan RUU Cipta kerja sudah selesai. Ia menuturkan ada dua klaster yang dikeluarkan, yaitu tentang Pers dan Pendidikan. Sementara klaster ketenagakerjaan tetap masuk.
"Tentu dengan berbagai penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan," tuturnya.
Ia mengimbau agar seluruh pihak terkait melakukan dialog dengan buruh terkait apa saja yang belum sesuai terhadap RUU Ciptaker pada klaster tenga kerja. "Selama ini kita selalu terbuka untuk mendengarkan pikiran, pendapat dan lain sebagainya," ungkapnya.