REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mandiri maksimal Rp 900 ribu. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat bisa melaporkannya di tautan pengaduan milik BPKP.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Ihwan Taufiq Purwanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lembaga/kementerian dan satuan tugas penanganan Covid-19 hingga berjalannya tes swab mandiri ini. "BPKP dan semua jajarannya di 34 provinsi bisa berkontribusi melakukan pengawasan. Selain itu, ada juga tautan pengaduan yaitu di BPKP kawal yang memang dibuka untuk pengawasan, termasuk untuk laporan pelanggaran tes ini," ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual bertema Penetapan Harga Tes Swab Mandiri di Jakarta, Jumat (2/10).
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya bersama dengan Kemenkes telah melakukan kajian mengenai harga swab test dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data 81 fasilitas kesehatan (faskes) yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. "Akhirnya, kami memperoleh informasi mengenai pengadaan tes PCR," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk deteksi virus corona Covid-19 mandiri tertinggi sebesar Rp 900 ribu yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan harga tes PCR terbaru ini berlaku setelah surat edaran dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diterbitkan.
"Kami dari Kemenkes dan BPKP menyetujui dan sepakat terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu. Harga tes bisa kurang dari itu, tetapi maksimal Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual bertema Penetapan Harga Tes Swab Mandiri di Jakarta, Jumat (2/10).