REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengonfirmasi adanya penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka sudah dibawa ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 sesuai dengan daerah atau provinsi masing-masing.
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (5/10).
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sebaran lapas yang terjadi penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut. Dia juga tidak menerangkan lebih lanjut waktu mereka teridentifikasi atau terkonfirmasi positif.
Rika mengatakan, Ditjenpas Kemenkumham telah bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 di setiap daerah. Dia melanjutkan, Ditjenpas Kemenkumham juga telah membentuk satuan tugas Covid-19 guna menanggulangi penyebaran virus di lingkungan lapas.
Dia menjelaskan, setiap narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan ditempatkan di ruang isolasi di dalam rutan. Dia mengatakan, kapasitas ruangan tersebut di setiap rutan juga berbeda-beda tergantung dari masing-masing fasilitas lapas tersebut.
Namun, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan napi terkonfirmasi positif itu akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Dia melanjutkan, napi positif Covid-19 akan ditempatkan rumah sakit pengayoman atau khusus untuk DKI Jakarta.
Dia mengatakan, napi terkonfirmasi positif juga bisa ditempatkan di rumah sakit darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Rika mengatakan, hal itu dilakukan bila jumlah pasien rumah sakit pengayoman sudah melebihi kapasitas.
"Tapi kalau di daerah lain ya tergantung rumah sakit penanganan ada dimana. Karena kalau rumah sakit pengayoman ya baru ada di Jakarta jadi kalau daerah lain tergantung dari rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di masing-masing daerah," katanya.