REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai belum tentu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Seperti diketahui, beleid tersebut baru saja disahkan.
"(Omnibus Law) Cipta Kerja disahkan, hanya mengurangi hambatan investasi. Misal hambatan terkait perizinan, lahan, ketenagakerjaan," ujar Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah kepada Republika pada Senin (5/10).
Menurutnya, aturan ini tidak mengurangi beberapa hambatan seperti inkonsistensi kebijakan pemerintah dan kurangnya koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. "Apalagi apabila pengesahan UU cipta kerja memunculkan kegaduhan yang luar biasa," kata dia.
Maka, kata dia, investor akan sangat berhati-hati. Sebab, belum ada jaminan pengesahan UU Cipta Kerja bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia.