Rabu 07 Oct 2020 05:15 WIB

Polisi Dalami Kasus Sengketa Tanah yang Libatkan Anggota TNI

Kasus ini sempat viral di media sosial karena diduga ada tindakan penyekapan.

Ilustrasi Sengketa Tanah. Ditreskrimsus Polda Bali sedang mendalami kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil, yang sempat viral di media sosial karena diduga ada tindakan penyekapan.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah. Ditreskrimsus Polda Bali sedang mendalami kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil, yang sempat viral di media sosial karena diduga ada tindakan penyekapan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ditreskrimsus Polda Bali sedang mendalami kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil. Kasus ini sempat viral di media sosial karena diduga ada tindakan penyekapan.

"Berkaitan informasi yang viral di media sosial ada orang disekap dalam rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan dan berdasarkan fakta-fakta di TKP serta hasil penyidikan atas peristiwa terjadi belum ditemukan tindak pidana sebagaimana dugaan dari medsos yang viral bahwa adanya penyekapan," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (6/10).

Baca Juga

Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan terkait sengketa kepemilikan lahan masih proses pendalaman Ditreskrimum Polda Bali. Sedangkan terkait dugaan anggota TNI yang memasang plang tersebut dipersilahkan untuk prosedur hukumnya dilakukan oleh instansi terkait.

Awalnya, berdasarkan informasi dari media sosial yang viral bahwa ada pihak yang menyatakan dirinya disekap di rumah yang beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari gang merak Nomor 18, Denpasar Selatan terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 19.30 wita. Rumah tersebut, sampai saat ini ditempati oleh Hendra namun dipasang plang terkait hak kepemilikan berupa sertifikat tanah. 

Dodi mengatakan, menurut informasi ada beberapa orang datang ke TKP dengan tujuan memasang papan pengumuman tentang "Kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomer 11392 atas nama Muhaji". "Plang permanen menutup rapat pintu pagar dan terkunci gembok, plang juga ada di pintu pagar rumah dan terkunci rapat. Penghuni rumah merasa terganggu dan tidak bisa beraktivitas sehari-hari. Ada tiga penghuni di sana," kata Dodi.

Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengambil tindakan deskresi kepolisian dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, mengingat tiga orang masih berada dalam rumah untuk segera diselamatkan. Dodi menjelaskan penghuni rumah diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara dengan hasil tidak ada ditemukan kekerasan fisik dan dalam kondisi sehat.

"Terhadap penghuni yang ada di dalam rumah sebelumnya sudah pernah dilakukan somasi untuk mengosongkan rumah tersebut namun tidak dipedulikan oleh penghuni rumah," ucap Dodi.

Selanjutnya, jajaran Polda, Polresta melakukan koordinasi dengan pihak Kodam IX/Udayana yang membidangi, terkait informasi bahwa pemasangan papan pengumuman diduga dilakukan oleh anggota TNI aktif.

Baca Juga: Kapendam Udayana Bantah Dugaan Oknum TNI AD Sekap Warga

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement