Rabu 07 Oct 2020 16:38 WIB

Soal 100 Ribu Dolar Singapura, Ini Dugaan MAKI

Pemberi uang meminta pengurangan berita meski tak menyebutkan spesifik yang dimaksud.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu Dollar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu Dollar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga pemberian uang atau gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura terhadap dirinya ditujukan untuk mengurangi publikasi terkait Djoko Tjandra. Dia mengatakan, hal tersebut terungkap dalam beberapa komunikasi dengan pemberi gratifikasi yang identitasnya dia rahasiakan.

"Memang kemudian belakangan tampaknya dari komunikasi itu, bahasanya sedikit, gini loh, ya, kalau saya memahami itu kenapa saya ke KPK karena temen saya tersebut ngontak 'kalau bisa dikurangin dong beritanya' gitu loh," kata Boyamin Saiman usai menyerahkan uang gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ia mengakui, pemberi gratifikasi itu tidak secara spesifik mengungkapkan permintaan pengurangan berita yang dimaksud. Namun, dia mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan aktivitasnya berkenaan dengan perkara dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa yang melibatkan tersangka Djoko Tjandra. 

"Saya kemudian berita apa? Berarti berita yang di sini kan yang terkait saya melaporkan di sini, minta supervisi, minta penyelidikan baru dan terakhir kan diundang di sini oleh tim humas bahkan ada pimpinan untuk memverifikasi dokumen yang saya serahkan itu," katanya.

Dia mengatakan, hal tersebut mendorong dirinya untuk memberikan uang tersebut ke KPK untuk diserahkan kepada negara. Boyamin mengatakan ia mendapatkan uang tersebut dari seorang kawan dekat. 

Dia mengatakan, posisi uang yang tidak jelas dan tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pengacara juga menjadi alasan untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK. "Nanti kita tunggu KPK saat ranah menolak atau menerima tapi saya berharap menerima karena toh itu tinggal menyalurkan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, KPK akan mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. KPK, sambung dia, mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement