Rabu 07 Oct 2020 17:38 WIB

Demo Tolak UU Ciptaker, Massa Robohkan Gerbang DPRD Jateng

Massa aksi tolak UU Ciptaker merobohkan gerbang DPRD Jateng.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Ratusan massa aksi untuk menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan barikade badan petugas polisi yang berjaga di gerbang utama gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, setelah pintu pagar yang ada di gerbang utama tersebut roboh, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ratusan massa aksi untuk menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan barikade badan petugas polisi yang berjaga di gerbang utama gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, setelah pintu pagar yang ada di gerbang utama tersebut roboh, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan massa gabungan dari buruh dan elemen mahasiswa menggelar aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng). Dalam unjuk rasa tersebut, massa merobohkan pintu gerbang gedung DPRD Jateng.

Pintu pagar setinggi hampir 3 meter tersebut roboh setelah didorong oleh massa aksi yang berada di luar pagar kompleks gedung DPRD Provinsi Jateng, dan berusaha masuk ke dalam halaman gedung wakil rakyat tersebut. Namun, upaya mereka untuk masuk terhalang oleh pintu pagar yang sebelumnya sudah ditutup guna menghambat massa aksi memasuki halaman gedung wakil rakyat Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga

Akibat insiden ini, seorang anggota polisi Polrestabes Semarang dilaporkan mengalami luka-luka pada bagian kaki, hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah pintu pagar gerbang utama roboh massa aksi harus berhadap-hadapan dengan barikade badan ratusan aparat kepolisian yang telah bersiaga di kompleks gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan di lokasi aksi, dalam aksi kali ini massa buruh dan gabungan elemen mahasiswa bersikeras untuk menemui anggota DPRD dari seluruh partai politik yang ada di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Mereka ingin menyampaikan aspirasi berupa tuntutan agar DPR RI mencabut keputusannya atas disahkannya Undang Undang Cipta Kerja, yang dianggap telah memlemahkan posisi buruh / pekerja.

Bahkan saat anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Demokrat, Bambang Eko Purnomo mencoba menemui massa aksi ditolak, karena dianggap tidak mewakili seluruh komponen partai politik yang ada di DPRD Jawa Tengah.

Massa yang kecewa akhirnya mulai beringas dan memaksa untuk diizinkan masuk ke halaman gedung wakil rakyat tersebut. Namun upaya mereka tidak diizinkan hingga puncaknya terjadi insiden robohnya pintu pagar gerbang utama gedung DPRD tersebut.

Terkait dengan aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan, agar Pemerintah Pusat segera melakukan desiminasi dan sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kecurigaan yang muncul hingga informasi yang belum jelas kebenarannya beredar di tengah- tengah masyarakat. 

"Misalnya, apakah benar tidak ada pesangon, apakah benar cutinya berubah dan sebagainya," jelas gubernur.

Pemerintah juga diminta menjelaskan apa saja poin dan jenis yang berubah dalam undang-undang yang baru tersebut kepada masyarakat dan kaum buruh. Dengan begitu, maka kecurigaan dan informasi yang telah beredar di masyarakat tersebut bisa dipahami dengan cara mengajak bicara semua komponen yang bersangkutan guna meredam ketegangan yang masih terjadi.

Hal tersebut perlu dilakukan dan saya yakin akan bisa meredam. Maka pihak- pihak seperti Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) , Dinas tenaga Kerja (Disnaker) bisa membantu untuk memfasilitasi diseminasi tersebut.

"Tadi malam saya bicara dengan salah satu perwakilan buruh yang menyampaikan keluhannya pada Undang-Undang Cipta kerja dan katanya undang undang tersebut merugikan kaum buruh/ pekerja," tambah Ganjar.

Perihal ini, gubernur pun meminta kepada yang bersangkutan untuk membaca terlebih dahulu bunyi undang undang yang dimaksud secara seksama. "Maka saya minta dipahami dulu, dibaca dulu mana kira -kira yang bahaya, yang mengancam buruh segera disampaikan kepada Pemerintah," tegasnya.

Disinggung terkait aksi demonstrasi yang digelar di gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah gubernur juga mengamini sudah menerima laporannya. "Saya minta tolong tetap jaga kondisi dan tidak berkerumun," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan webinar yang mengusung topik ‘Mogok Nasional, Pandemi, dan RUU Cipta Kerja’ yang diselenggarakan Kadin Kota Semarang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan, KSPN memutuskan tidak ikut bergabung dalam aksi mogok nasional.

Menurutnya, anggota KSPN banyak yang mengalami kondisi sulit di masa pandemi saat ini. Terlebih penyebaran Covid-19 belum menunjukkan tingkat penurunannya. Maka KSPN tidak akan ikut turun ke jalan, tapi akan membedah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan guna mempelajari secara rinci. 

"Kalau ternyata ada yang merugikan, maka pada saat yang tepat kami juga akan melakukan aksi," tegasnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement