REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya mengamankan 634 orang perusuh saat digelarnya aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Trunoyudo mengatakan, mereka yang diamankan kedapatan dengan sengaja merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
"Di Surabaya insiden yang terjadi di depan gedung grahadi dan lokasi lainnya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang," ujar Trunoyudo di Surabaya, Jumat (9/10).
Trunoyudo menyatakan, pihaknya juga melakukan rapid test terhadap mereka yang diamankan. Tujuannya untuk menghindari klaster penyebaran Covid-19, mengingat yang diamankan jumlahnya cukup banyak. Namun demikian, Trunoyudo belum bisa mengungkapkan data hasil rapid test yang digelar, karena prosesnya masih berlanjut.
"Apabila hasilnya reaktif maka kita akan lakukan swab, dan apa bila positif kita akan lakukan langsung karantina," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, jika pun nantinya ada perusuh yang dinyatakan positif Covid-19, tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan. Trunoyudo menyatakan, kelanjutan proses hukum tentunya bergantung pada hasil proses penyidikan.
"Karena kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami. Yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh yang ada melakukan esensi pendapatnya," kata dia.