Senin 12 Oct 2020 08:48 WIB

Menlu Resmikan Pengaturan Perjalanan dengan Singapura

Perjalanan ke Singapura hanya bisa untuk kepentingan esensial dan kedinasan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers daring Senin (12/10) .
Foto: Republika/Fergi Nadira
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers daring Senin (12/10) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meresmikan pengaturan perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia dan Singapura, Senin (12/10). Ketentuan itu akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020 mendatang.

Dari pihak Singapura TCA disebut Reciprocal Green Lane (RGL). "Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan negosiasi Indonesia dan Singapura untuk TCA selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA atau RGL secara resmi saya luncurkan," ujar Menlu Retno dalam jumpa pers daring, Senin.

Baca Juga

Di hari yang sama, Singapura akan meluncurkan pengaturan ini. Retno mengatakan sesuai dengan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan TCA akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari ini. Artinya TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," tegas Retno.

TCA yang telah dilakukan Indonesia dengan negara lain sama dengan TCA Singapura yang berlaku bagi perjalanan bisnis esensial atau bisnis penting dan perjalanan diplomatik serta kedinasan yang mendesak. TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata di masa pandemi.

"Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini," ujar Retno.

Beberapa elemen dari TCA Indonesia Singapura antara lain termasuk aplikan adalah warga negara kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan bisnis esensial. Aplikan dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprise di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

"Sedangkan untuk applicant dari Singapura harus memiliki sponsor, goverment atau bisnis entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia," ujar Retno.

Pintu keluar masuk untuk sementara ada di dua titik yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapore dan Batam Center Ferry Terminal Batam. Sementara pintu masuk kedua yakni di Soekarno Hatta International Airport dan Changi International Airport.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement