REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Sebanyak 47 persen narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang didominasi oleh narapidana kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Data itu berdasarkan catatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
"Jumlah narapidana di Lapas kita saat ini mencapai 3.000 orang. Dari jumlah itu 1.200-an adalah pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham NTT Mulyadi kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan wacana pemindahan narapidana kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dari NTT ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Lapas Nusakambangan sebenarnya hanya menerima para narapidana dengan kategori kejahatannya yang tinggi. Sementara untuk para pelaku kejahatan seksual dari NTT hanya masuk dalam kategori rendah sehingga agak sulit untuk memasukkan para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak ke penjara tersebut.
"Tetapi kemarin saya sendiri yang membawa mereka ke sana. Di sana sempat panjang diskusinya dan akhirnya dilakukan penyerahan narapidananya dan dimasukkan ke sel," ujar dia.
Langkah tersebut diharapkan bisa membuat jera. Narapidana yang ditahan di sana bisa kembali dan menceritakan bagaimana situasi atau kondisi Lapas Nusakambangan.
Mulyadi mengatakan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di NTT memang sangat tinggi. Kondisi ini juga menjadi atensi dari Kemenkuham NTT dalam memerangi hal tersebut.
Menurut data yang dimiliki oleh Polda NTT, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi. Pada 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 637 kasus.
Kemudian pada 2019 angkanya mencapai 721 kasus. Lalu selama 2020 terhitung mulai Januari hingga Agustus angka kekerasan seksual mencapai 414 kasus.