Rabu 14 Oct 2020 18:00 WIB

Langgar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel

Rumah makan tersebut tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ani Nursalikah
Langgar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel. Petugas gabungan memberi imbauan untuk menjaga jarak antrean saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di salah satu restoran di Jakarta. Ilustrasi
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Langgar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel. Petugas gabungan memberi imbauan untuk menjaga jarak antrean saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di salah satu restoran di Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengawasan dan penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha dalam pembatas sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Kali ini, menyasar tempat usaha kuliner di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.

Kepala Satpol-PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menjelaskan tempat usaha kuliner tergolong rawan terjadinya kerumunan. Oleh karena itu, ia menyatakan, mereka harus tetap dipantau dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga

Meskipun saat ini PSBB Transisi memberikan kelonggaran, dia menegaskan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung tetap dilaksanakan. "Dari tiga tempat usaha kuliner yang kita pantau ada satu rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Evita dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Rumah makan tersebut menyediakan kapasitas kursi lebih dari 50 persen dan tidak tersedia thermo gun. Ia menjelaskan, penindakan itu sesuai dengan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ia menegaskan akan terus melakukan monitoring selama PSBB Transisi.

"Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement