Jumat 16 Oct 2020 06:57 WIB

Dewas: Ketua KPK Sebelumnya tak Ada Yang Pakai Mobil Dinas

Baru kali inilah pimpinan KPK diberi mobil dinas

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Dia mengatakan, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.

Dia lantas bercerita pengalamannya menolak pemberian mobil dinas serupa saat menjabat Ketua KPK pertama. Dia mengatakan, pimpinan selanjutnya yang menahkodai KPK juga menegaskan sikap serupa.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/10).

Dia mengatakan, Dewas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, sambung dia, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).