REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mulai mengungkap sejumlah hasil investigasi peristiwa longsor dan banjir di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Rumah yang berdiri di pinggir tebing disebut tak menyalahi aturan. Penelusuran pun kini difokuskan pada konstruksi dinding tebing pembatas perumahan Melati Residence.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu di antaranya adalah rumah yang sebagian fondasinya longsor.
"Bangunannya itu masih kokoh ya. Artinya konstruksi bangunan rumah dengan IMB yang ada memenuhi syarat," kata Syukria kepada Republika, Jumat (16/10).
Posisi empat rumah yang bagian dari Melati Residence itu, kata dia, juga tidak terlalu dekat dengan pinggir tebing. Area tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat hunian. Oleh karenanya, keberadaannya tak menyalahi aturan.