Jumat 16 Oct 2020 17:34 WIB

Pemkot Jaksel: Masalahnya Turap, Bukan Rumah di Atas Tebing

Sudin Citata Jaksel menunggu rancangan turap yang dibangun Melati Residence.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Alat berat beroperasi di lokasi terjadinya longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Alat berat beroperasi di lokasi terjadinya longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mulai mengungkap sejumlah hasil investigasi peristiwa longsor dan banjir di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Rumah yang berdiri di pinggir tebing disebut tak menyalahi aturan. Penelusuran pun kini difokuskan pada konstruksi dinding tebing pembatas perumahan Melati Residence.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu di antaranya adalah rumah yang sebagian fondasinya longsor.

"Bangunannya itu masih kokoh ya. Artinya konstruksi bangunan rumah dengan IMB yang ada memenuhi syarat," kata Syukria kepada Republika, Jumat (16/10).

Posisi empat rumah yang bagian dari Melati Residence itu, kata dia, juga tidak terlalu dekat dengan pinggir tebing. Area tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat hunian. Oleh karenanya, keberadaannya tak menyalahi aturan.