REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mulai mengungkap sejumlah hasil investigasi peristiwa longsor dan banjir di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Rumah yang berdiri di pinggir tebing disebut tak menyalahi aturan. Penelusuran pun kini difokuskan pada konstruksi dinding tebing pembatas perumahan Melati Residence.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu di antaranya adalah rumah yang sebagian fondasinya longsor.
"Bangunannya itu masih kokoh ya. Artinya konstruksi bangunan rumah dengan IMB yang ada memenuhi syarat," kata Syukria kepada Republika, Jumat (16/10).
Posisi empat rumah yang bagian dari Melati Residence itu, kata dia, juga tidak terlalu dekat dengan pinggir tebing. Area tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat hunian. Oleh karenanya, keberadaannya tak menyalahi aturan.
Kini, lanjut dia, pihaknya fokus menelusuri soal konstruksi dinding pembatas perumahan dengan sungai (turap). Sebab, Syukri meyakini longsor terjadi karena buruknya konstruksi turap, bukan karena adanya rumah di atas tebing tersebut.
"Masalahnya ada di turap. Kalau (konstruksi turapnya) tidak layak ya jadinya kayak gini. Kalau tidak ada bangunan sekalipun, kalau turapnya tidak layak ya tetap saja longsor," kata dia.
Pihaknya kini sedang meminta pengembang Melati Residence, yang dulu membangun turap tersebut, memberikan data rancangan turapnya. "Karena turap itu kan bisa dibuat landai, atau bisa dibuat dengan struktur khusus. Kita sedang cari tahu strukturnya itu seperti apa," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Republika, turap atau dinding pembatas perumahan tersebut dibuat vertikal. Tegak lurus sejak dari dasar sungai hingga ke atas tebing. Ketinggiannya sekitar 12 meter.
Syukria menambahkan, proses investigasi kini masih berlanjut. Ia ingin menyelesaikannya secepatnya sebagaimana diamanatkan Wali Kota Jakarta Pusat Marullah Matali.