Senin 19 Oct 2020 12:50 WIB

BPKH Simpan Rp 5,5 T di Layanan Kustodian Mandiri Syariah

BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa pelayanannya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Seremonial penandatanganan kerja sama pengadministrasian efek syariah BPKH-Mandiri Syariah dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Pelaksana Dr. Anggito Abimanyu, MSc dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari, Senin (19/10).
Foto: Dok. Mandiri Syariah
Seremonial penandatanganan kerja sama pengadministrasian efek syariah BPKH-Mandiri Syariah dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Pelaksana Dr. Anggito Abimanyu, MSc dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari, Senin (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendapatkan kepercayaan dan penunjukkan penyedia layanan Kustodian dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah. BPKH mengadministrasikan efek syariah senilai Rp 5,5, triliun melalui Mandiri Syariah.

Penunjukkan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pengadministrasian Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH. Seremonial penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari pada Senin (14/9).

Baca Juga

Dalam sambutannya Toni mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portofolio investasi efek syariah yang dikelolah oleh BPKH. Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia.

"Seperti melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH ini," kata Toni.