REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menanggapi adanya rapat anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Menurutnya, rapat itu tidak terlebih dulu meminta izin kepada Pemkot Bogor.
"Belom ada laporan, belum juga ada izin untuk diberikan rekomendasi (dari Satgas Covid-19)," katanya kepada wartawan Kamis (22/10).
Dia menegaskan, setiap acara atau pertemuan yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19. Dari mana pun datangnya tamu, selama acara itu dilaksanakan di Kabupaten Bogor syaratnya adalah memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020, jumlah pengunjung di suatu acara saat ini dibatasi maksimal 150 orang. “Kenapa? Karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid ini untuk memudahkan tracing. Jadi kalau ratusan orang agak sulit melakukan tracing dengan cepat,” ujar Ade Yasin.
Politikus PPP ini mendapatkan informasi mengenai 800 anggota DPRD DKI Jakarta yang akan menggelar rapat di Puncak Bogor tersebut. "Informasinya ada 800 orang, itu jumlahnya banyak, setiap acara tidak boleh sebanyak itu," imbuhnya.
Terkait hal itu, Ade Yasin meminta pengertian dan kerjasama untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di Kabupaten Bogor. Serta meminta pengertian dari berbagai pihak karena masing-masing daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.
Sebelumnya, diketahui DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Namun rapat ini tak digelar di gedung kantornya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, melainkan di Hotel Grand Cempaka Cipayung, Kabupaten Bogor.