REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi atau membekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas sebagaimana pengumuman di situs BEI pada akhir pekan ini. BEI menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek pada hari ini sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
"Suspensi dilakukan oleh bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari perintah OJK," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo di Jakarta, Jumat (23/10).
Laksono menuturkan, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha KresnaSekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK. "Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah memberikan perintah pembukaan suspensi," ujar Laksono.
Pada pertengahan Agustus 2020 lalu, BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan bursa di 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.
Sebelumnya, OJK juga melakukan suspensi atas 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terafiliasi dengan Kresna Sekuritas.