Senin 26 Oct 2020 00:03 WIB

Wow...Rp 252 T Anggaran Daerah 'Parkir' di Bank

Hal ini menjadi salah satu penyebab realisasi belanja APBD masih rendah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan mendalami temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ihwal anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

"KPK akan lebih dulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Ghufron dalam keterangannya, Ahad (25/10). 

Menurutnya, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak pidana bila para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu. "Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.

Namun, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi, maka tidak ada unsur pidana. Dia menyebut, bisa dinyatakan bersalah apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.