Selasa 27 Oct 2020 12:15 WIB

Kasus Narkotika di Tasikmalaya Meningkat

Kasus narkotika di Tasikmalaya meningkat 5 persen dari periode sebelumnya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Petugas Kejari Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti perkara, Selasa (27/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas Kejari Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti perkara, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Selasa (27/10). Sekira 70 persen barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari mayoritas adalah narkotika.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasikmalaya, Yussie Cahaya mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap satu semester. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan selesai mengeksekusi kasus yang masuk.

"Ini adalah satu rangkaian akhir dari tugas kami," kata dia, Selasa.

Ia menjelaskan, pada kesempatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berbagai jenis, obat-obatan, senjata tajam, dan barang lainnya.

Yussie menyebutkan, kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari Kota Tasikmalaya meningkat dibandingkan periode sebelumnya. "Sekira 5 persen meningkat dari periode sebelumnya. Itu jenisnya macam-macam, ada ganja, sabu, dan obat-obatan," kata dia.

Berdasarkan data Kejari Kota Tasikmalaya, pemusnahan yang dilakukan pagi itu di antaranya barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,9 kilogram, sabu-sabu 58,8 gram, tembakau gorila 60,4 gram, ekstasi 0,9 gram, obat tradisional dua dus, dan obat-obatan lainnya sebanyak 27 butir. Selain itu, terdapat sembilan buah senjata tajam, 60 buah ponsel, dan 17 bong, ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan, adanya peningkatan perkara narkotika disebut agak kontradiktif dengan julukan Tasikmalaya sebagai kota santri. Dengan banyaknya perkara narkotika, hal itu akan menjadi penilaian buruk bagi masyarakat Tasik.

"Ini harus jadi perhatian kita semua agar lebih meningkatkan sosialisasi, sehingga perkara narkoba menurun," kata dia.

Ia menambahkan, selama ini perkara narkotika di Kota Tasikmalaya hanya melibatkan orang di kalangan bawah. Menurut dia, belum ada satu pun bandar narkotika di Tasikmalaya yang dapat dipidanakan.

"Saya berharap ke depannya, itu jadi fokus kita. Sepanjang kita belum dapat bandarnya, susah kita berantas narkoba," kata dia.

Ia mengingatkan, pemberantasan narkotika bukan semata tugas aparat penegak hukum. Lebih dari itu, diperlukan peran masyarakat untuk dapat bersinergi dalam memberantas dan menjaga lingkungannya dari peredaran narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement