REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan demonstrasi yang mengumpulkan banyak orang atau menciptakan kerumunan adalah tindakan tidak bijak di tengah pandemi Cofid-19. Jika tidak setuju bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya menjadi tidak bijak demo dalam kondisi seperti ini jika alasannya adalah menyalurkan aspirasi ruang itu sangat terbuka, kami sudah memulai kick off pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, di situlah ruang bagi teman-teman serikat pekerja serikat buruh, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Menurutnya pandemi Covid-19 belum berakhir, dan vaksin sedang diupayakan. Sehingga mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Selain itu, Menaker Ida mengatakan tentu saja hak untuk melakukan judicial review juga sangat terbuka.
"Teman-teman kita yang belum merasa terakomodasi melalui peraturan pemerintah masih ada pilihan yaitu melakukan judicial review melalui peraturan pemerintah," tuturnya.
Menaker Ida berharap sejumlah investasi yang masuk ke dalam negeri akan dapat menyerap tenaga kerja baik yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 atau tidak bekerja. "Mudah-mudahan semakin meluas kesempatannya setelah Undang-undang Cipta Kerja itu disahkan," ujar Menaker Ida