REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital. Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), CPNS yang lolos diarahkan melakukan pemberkasan melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id
"Dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Pelaksana Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/10).
Paryono mengatakan, saat ini BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Ia mengatakan, hasil seleksi telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu hari ini, telah diterima seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 201. Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, ada beberapa dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Antara lain, pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
Selain itu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah, Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. "Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," ungkapnya.
Sementara, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Ia mengingatkan, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital.
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," katanya.