REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat selama periode Januari hingga Oktober 2020, sebanyak enam bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan terdapat tujuh bank gagal akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. "Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujar Purbaya, Kamis (29/10).
Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut. Pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang berada dalam penanganan LPS.
"Jumlah BPR yang ditangani LPS pada 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Ini masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," ucap Purbaya.
Purbaya menyebut proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak memengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.