Sabtu 31 Oct 2020 07:42 WIB

Dilaporkan Penodaan Simbol Hindu, Wedakarna: Silakan Saja

Gusti Ngurah Harta melaporkan Wedarkarna atas dugaan penodaan agama Hindu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPD dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Anggota DPD dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Setelah dilaporkan ke Polda Bali, karena dugaan penodaan agama Hindu dan dugaan isu SARA, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengatakan, hal itu adalah hak masyarakat.

"Terkait laporan, enggak apa silakan saja. Itu hak masyarakat silakan saja. Yang pasti kan sebagai pejabat politik saya memiliki hak untuk berpendapat. Baca UU MD3 2014, 2018, tentang hak anggota DPD. Jadi seorang wakil rakyat, anggota DPD tidak bisa dituntut, karena pendapatnya terkait dengan sedang bekerja atau tupoksi. Saya menanggapinya biasa-biasa saja," ucap Wedakarna saat ditemui di Kantor DPD Perwakilan Bali, Jumat (30/10).

Dia menanggapi terkait laporan kepada polisi, atas pernyataannya, seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom. Wedakarna menegaskan, pernyataannya itu untuk mengamankan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014. "Terkait seks bebas misalkan anjuran memakai kondom yang saya sampaikan di dalam pidato. Itu mengamankan PP Nomor 87/2014. Itu ada program pencegahan untuk HIV-AIDS. Karena di Bali cukup marak," kata Wedakarna.

Menurut Wedakarna, ketika ditanyakan bagaimana cara menghindari HIV-AIDS, salah satunya memang pasangan harus menggunakan alat kontrasepsi. "Apalagi, karena saya tidak mau munafik. Karena saya harus berbicara dengan bahasa anak muda. Saya tidak bisa berbicara dengan bahasa pejabat. Itulah yang diminta oleh masyarakat. Jangan lupa pernyataan saya adalah tentang selalu saat saya sedang bertugas di Bali," ucapnya.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor DPD, Wedakarna siap menyerahkan seluruhnya kepada Polda Bali. "Hal-hal berbau politik maupun itu program atau isu-isu. Kami sudah selesaikan hari ini melalui undangan terbuka. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab," ucapnya.

Wedakarna mengaku, siap memperbaiki diri dan datang ke Nusa Penida selama satu sampai dua hari ke depan. "Ayo kita selesaikan secara musyawarah mufakat dan Pancasila," katanya.

Sebelumnya, tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, melaporkan Wedakarna atas dugaan penodaan agama Hindu. Didampingi pengacaranya pada Jumat, Harta mengatakan, ada dua hal yang akan dilaporkan.

Pertama terkait pernyataannya yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua, pernyataannya saat pidato di SMAN 2 Tabanan, yang diduga menyatakan seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement