Senin 02 Nov 2020 05:23 WIB

Sidang Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Dimulai Hari Ini

Sidang perdana Djoko Tjandra dan dua jenderal Polri akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Foto: ANTARA/Rommy S
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri pada Senin (2/11) besok. Dalam sidang perdana tersebut, empat terdakwa, yakni Djoko Tjandra; pengusaha Tommy Sumardi dan dua mantan petinggi Polri yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo akan mendengar surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Persidangan pertama Terdakwa Djoko Tjandra cs, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020," kata kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Ahad (1/11).

Baca Juga

Selain perkara red notice, PN Jakpus juga telah menetapkan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Bambang mengatakan, untuk sidang perdana terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11).

"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengatakan, khusus berkas perkara tersangka Djoko Tjandra, kejaksaan melakukan penggabungan pendakwaan, karena ada dua hasil penyidikan kasus yang bersamaan di Bareskrim Polri.

Di JAM Pidsus, perkara Djoko Tjandra terkait dengan suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat upaya penerbitan fatwa bebas MA. Dari kasus tersebut, Djoko Tjandra diyakini memberikan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari janji 1 juta dolar AS kepada jaksa Pinangki sebagai panjar usaha menerbitkan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra saat buronan. Pemberian uang panjar haram tersebut, disampaikan lewat perantara Andi Irfan. Jaksa Pinangki, kini sudah disidangkan di PN Tipikor, sejak bulan lalu.

Sedangkan hasil penyidikan di Bareskrim, Djoko Tjandra terkait pemberian suap penghapusan red notice senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura, untuk Irjen Napoleon. Pemberian uang itu, dilakukan lewat peran Tommy Sumardi. Djoko Tjandra, juga memberikan uang 20 ribu dolar (Rp 296 juta), dan janji pemberian lainnya untuk Brigjen Prasetijo. Kajari Riono menerangkan, hukum acara pidana, memungkinkan penggabungan berkas perkara khusus tersangka Djoko Tjandra, dari JAM Pidsus, dan Bareskrim.

"Berdasarkan 141 KUHAP, penggabungan untuk tersangka Djoko Tjandra itu dalam satu dakwaan," ujar Riono.

Riono menerangkan, terhadap dakwaan gabungan itu, Djoko Tjandra akan dijerat dengan tiga dakwaan berlapis menggunakan Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Pasal 13, dan Pasal 15 UU Tipikor. Sedangkan terhadap tersangka Andi Irfan, tim penuntut gabungan menebalkan dua sangkaan berlapis dalam dakwaan. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor jo Pasal 56 ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement