Selasa 03 Nov 2020 01:00 WIB

HOG SBC Beri Bantuan Hukum Anggotanya yang Tersandung Kasus

Tersangka pelaku pengeroyokan itu terancaman hukuman penjara lima tahun ke atas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Dua tersangka pengendara motor gede yang menganiaya dua personel intelijen Kodim 0304/Agam.
Foto: @Namaku_Mei
Dua tersangka pengendara motor gede yang menganiaya dua personel intelijen Kodim 0304/Agam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komunitas Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada lima anggotanya yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang anggota HOG Siliwangi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Epriyanto, Humas HOG SBC menjelaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada lima anggotanya di Bukittinggi, Sumatera Barat. Terlebih, ancaman hukuman dalam kasus tersebut lima tahun ke atas.

"Betul, dari HOG tentunya tetap akan memberikan pendampingan hukum," ujarnya, Senin (2/11). Ia mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi korban penganiayaan dan mendatangi institusi atau lembaga tempat korban bertugas.

"Kita ada rencana mendatangi seluruh korban dan juga institusinya," katanya. Namun, ia mengaku rencana tersebut akan dilakukan menunggu kondisi mereda.

Epriyanto pun membantah terkait kabar bahwa Letjen (Pur) Djamari Chaniago menjadi ketua rombongan motor gede tersebut di Bukittinggi. Menurutnya, yang bersangkutan ikut dalam rombongan, namun bukan sebagai ketua.

"Saya ingin meluruskan tidak demikian adanya, jika beliau berada dalam satu kegiatan touring tersebut memang benar, tapi bukan sebagai ketua rombongan," katanya.

Dia mengungkapkan, organisasi HOG merupakan organisasi dengan anggota yang berasal dari berbagai masyarakat. Sehingga menurutnya anggota TNI maupun Polri dapat menjadi anggota.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement