Selasa 03 Nov 2020 21:11 WIB

Polri Enggan Tanggapi Rencana Rizieq Shihab Pulang

Polri tidak pernah melarang Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Sebab, Polri tidak pernah melarangnya kembali ke Indonesia.

"Pokoknya, kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga

Menurut dia, Polri selama ini tidak pernah mengusir Rizieq untuk pergi dari Indonesia. "Selama ini kami tidak pernah mengusir," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi Rizieq akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu, 4 November 2020. Bahkan, ada informasi jika akan ada siaran langsung atas kepulangan Rizieq.

Terkait hal itu, Awi memastikan, Polri tidak mengetahui rencana kepulangan Rizieq. Ada sejumlah baliho bertuliskan dukungan kepulangan Rizieq yang dipasang di beberapa titik di Jakarta, di antaranya, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat; Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur; Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur; dan Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan, pemasangan baliho itu adalah ide dan inisiatif masyarakat yang mengagumi Rizieq. Menurut dia, FPI tak pernah menginstruksikan masyarakat tertentu untuk memasang baliho Rizieq.

Sebelum isu kepulangan Rizieq, menurutnya, sudah banyak baliho dan poster dukungan yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta.

Munarman mengatakan, pihaknya belum memastikan tanggal kepulangan Rizieq. 

"Nanti beliau akan umumkan langsung tanggal dan hari kepulangan beliau," kata Munarman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement