REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda persidangan pada Rabu (4/11) yakni pemeriksaan seorang saksi.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Dalam persidangan terungkap Rezky pernah menerima uang dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melalui rekening Calvin untuk membeli tas Hermes.
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Calvin ihwal adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk diberikan kepada Rezky.
"Jadi saya hanya terima (uang di rekening) dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa, saya nggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu, saya nggak tahu," ujar Calvin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya pembelian tas hermes yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Diketahui, harga tas tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Saudara terangkan ada untuk pembelian tas Hermes itu berapa nilainya?, " tanya Jaksa Takdir Suhan.
"Sekitar 30 ribu dollar AS. Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," jawab Calvin.
"Pembelian hermes tas untuk siapa?," tanya Jaksa lagi.
"Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia (istri Rezky Herbiyono)," jawab Calvin.
"Untuk istrinya ya?, " cecar Jaksa lagi.
"Iya, " jawabnya.
Selain itu, di BAP Calvin juga disebutkan ada uang dari Hiendra Soenjoti digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang. Saat Rezky hendak ke Jepang, Calvin disuruh menukarkan uang di money changer.
"Di BAP saudara ada buat jalan-jalan ke Jepang juga ya, saudara tukar uang itu? tukar dimana aja?, " tanya Jaksa.
"Betul, di Energi Danamas, Bali Enter Changer di Pondok Indah, kadang-kadang VIP, " jawabnya.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.