Sabtu 07 Nov 2020 00:58 WIB

Cabuli Santriwati, Pemilik Pesantren Ditangkap Polisi

Pelaku diduga cabuli santriwati sejak sebelum pandemi melanda.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari
Police line. Seorang pemilik pondok pesantren di Desa Besuki, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga cabuli santriwatinya.
Foto: Wikipedia
Police line. Seorang pemilik pondok pesantren di Desa Besuki, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga cabuli santriwatinya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pemilik pondok pesantren di Desa Besuki, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi. Pemilik pesantren berinisial MS alias Abah (44) ini ditangkap polisi karena diadukan telah mencabuli seorang santriwati yang masih berusia 11 tahun.

''Dia kami tangkap, setelah orangtua korban yang juga merupakan warga Kecamatan Lumbir mengadu pada petugas di Polsek Lumbir,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Barry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Jumat (6/11).

Baca Juga

Terungkapnya kasus ini, menurut AKP Berry, setelah orang tuanya mengaku melihat anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli tersangka pada malam hari. Caranya, dengan memegangi kemaluan korban dan menciumi pipi korban pada saat korban tidur di pondok.

''Korban juga mengaku, tersangka sudah melakukan hal ini berulang kali. Baik saat sebelum ada wabah Covid-19, dan setelah santriwati tersebut pulang kembali ke pondok setelah pesantren diliburkan,'' katanya.

Mengenai kemungkinan adanya santriwati lain yang menjadi korban, AKP Berry mengaku sudah melakukan pengecekan baik pada tersangka maupun pada para santri lain di pesantren tersebut. ''Hasilnya, sejauh ini tidak ada korban lain. Tersangka mengaku hanya melakukan perbuatan itu pada korban, karena dia menyukai korban,'' katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah  barang bukti. Antara lain, satu stel baju piyama milik korban, dan berbagai pakaian dalam korban. Sedangkan tersangka, saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas. ''Kami akan jerat tersangka dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement