REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan suami Advokat Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa, dalam sidang lanjutan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (11/11). Dalam persidangan, Wyasa mengungkapkan istrinya murung saat fee dari Djoko Tjandra dipotong oleh Pinangki.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki seharusnya memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking. Namun yang diterima Anita hanya 50 ribu dolar AS.
Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Wyasa apakah sang istri sudah menerima legal fee 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Ia pun mengaku istrinya belum mendapatkannya.
"Uang 100 ribu dolar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra ke istri?," tanya Jaksa KMS Roni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11). "Belum," jawab Wyasa.
Jaksa pun menanyakan kapan Anita menerima pembayaran 50 ribu dolar AS. Wyasa pun langsung menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee agar bisa membayar operasional kantornya.
"Jadi begini istri saya malam-malam minta diantar ke suatu alamat untuk ambil legal fee. Saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal feenya. Saya tidak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," ujar Wyasa.
"Terus apa yang terjadi," tanya Jaksa. "Terus setelah itu saya desak, karena kami perlu buat bayar administrasi. Kami perlu dana untuk gaji pegawai operasional dan lainnya. Makanya dia minta diantar. Ini ada fee. Yang akan saya ambil," ujar Wyasa.
"Pada saat dapat itu ada yang dibawa?," tanya Jaksa KMS Roni. "Ada, bungkusan plastik," jawabnya.
"Kemurungan istri saudara apa yang terjadi?," cecar Jaksa lagi. "Jadi istri saya lagi murung tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya lagi begitu. Saya pulang ini dananya untuk membayar semua yang terkait dengan operasional," jawabnya
"Apakah dalam mobil bercerita kenapa murung?," tanya Jaksa lagi. "Istri saya bilang ini feenya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penawaran jasa hukum harusnya 100 ribu dolar AS tetapi yang diterima 50 ribu dolar AS," tutur Wyasa.
Padahal, dalam perjanjian dengan Djoko Tjandra yakni legal fee 200 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100 ribu dolar AS berikutnya sesuai dengan perkembangan pekerjaan. "Karena itu sudah malam kami simpan di brankas. Malamnya saya buka untuk dihitung. Dalam bentuk 100 dolar. Lima blok pecahan 100 dolar. 1 blok 10 ribu dolar AS, sehingga totalnya 50 ribu dollar AS," terang Wyasa.
"Ini kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa KMS Roni. "Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.
Wyasa menambahkan, Anita Kolopaking, sempat mengeluh ke Djoko Tjandra. Namun, Wyasa tidak tahu detail bagaimana Anita mengeluh.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.