REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim akan memeriksa tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, AT, terkait raibnya raibnya tabungan Rp 22 miliar Winda Earl dan ibundanya Floletta. Bareskrim namun terganjal izin Pengadilan Negeri Tangerang. AT pasalnya juga sedang terlibat kasus lain sebelumnya.
"Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (12/11).
Tim penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga tersangka AT dapat diperiksa pekan depan. Kemudian penyidik juga terus mengembangkan dan mengkroscek hasil penyidikan. Sebenarnya, kata Awi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa satu kali. Namun pihak penyidik perlu memeriksa tersangka AT.
"Fokusnya ada dua, untuk yang pertama tracing asset, kedua segera secepatnya diizinkan ketua PN Tangerang akan melakukan pemeriksaan tambahan. Banyak daftar yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang," katanya.
Menurut Awi, sebelum kasus raibnya dana tabungan milik Winda dan ibunya dilaporkan, tersangka AT juga terlibat kasus perbankan lain. Saat ini kasus terdahulunya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga saat ini tersangka AT menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.