Ahad 15 Nov 2020 17:50 WIB

Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam

Islam mengajarkan adab menggelar resepsi pernikahan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam. Foto:  Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam. Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Merayakan pesta pernikahan atau walimatul 'ursy dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk mensyukuri nikmat atas kebahagiaan suatu pernikahan. Resepsi pernikahan tersebut berlangsung mulai dari penyediaan makanan atau jamuan, mengundang para tamu, hingga menyediakan tempat khusus untuk mengabadikan pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad.

Islam mengatur sedemikian rupa sebuah resepsi pernikahan agar kegiatan  demikian berlangsung baik dan sesuai dengan tuntunan syariat serta barokah. Resepsi yang Islami akan membawa pada keberkahan, pahala yang besar, dan juga keridhaan Allah SWT. Sebab, tidak sedikit dari perayaan pesta penikahan yang menyimpang dari ajaran Islam. Padahal, resepsi pernikahan merupakan bagian dari wujud syukur tali pernikahan.

Baca Juga

Terdapat sejumlah aturan Islam agar pegelaran resepsi pernikahan itu tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Berikut adab-adab atau rambu yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan walimah:

1. Menata niat terlebih dahulu

Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu'atul Aadaab al-Islaamiyyah, menyebutkan bahwa hendaknya sebuah walimah diselenggarakan dengan niat yang benar. Pekerjaan yang diniatkan dengan baik, maka akan bernilai baik dan menjadi amal shaleh.

2. Membuat dan menyediakan hidangan sesuai  kemampuan

Syeikh Sayyid Nada mengatakan, hendaknya menyediakan hidangan atau jamuan bagi tamu undangan itu sesuai dengan batas kemampuan dan tidak perlu memberatkan diri. Menggelar walimah bisa dilakukan dengan sederhana. Dengan demikian, menghidangkan jamuan di pesta pernikahan sebaiknya tidak berlebihan dan sesuai dengan kadar kemampuan, jangan sampai memaksakan diri dengan berhutang ke sana sini.

Jika hanya mampu menghidangkan dengan ikan ataupun sepotong ayam, maka hidangkanlah itu. Seperti dicontohkan Rasulullah SAW dahulu, beliau hanya menghidangkan mentega dan kurma untuk para tamu saat beliau merayakan resepsi pernikahan dengan istrinya, Siti Sofiya.

Nabi SAW juga pernah merayakan pesta pernikahan hanya dengan menyembelih seekor kambing. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing."

3. Mengundang karib, tetangga, dan rekan

Syekh Sayyid Nada mengatakan, mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahmi. Sementara mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan.

 

4. Hendaknya tidak mengkhususkan undangan bagi orang-orang kaya saja

Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak mengundang suatu pesta pernikahan hanya kepada orang-orang kaya. Dalam hal ini, Nabi SAW menekankan agar turut mengundang orang-orang miskin saat walimah.

Seperti diceritakan Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari A'raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (pesta) di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya sedangkan orang-orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya." (HR. Bukhari)

Seperti dinukilkan dalam buku berjudul "Fikih Munakahat" oleh Dr. M. Dahlan R, MA., Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Barri Fi Syarhi Shahih Al-Bukhari menerangkan, bahwa hidangan dalam acara walimah akan menjadi makanan atau hidangan terburuk atau paling tercela jika acara walimah tersebut hanya dikhususkan kepada orang-orang kaya saja. Karenanya, Ibnu Mas'ud mengatakan, apabila suatu walimah hanya dikhususkan kepada orang kaya saja sementara orang miskin tidak diundang, maka kita diperintahkan untuk tidak menghadirinya. Tetapi jika undangan tersebut disebarkan secara umum, baik kepada orang kaya maupun fakir, maka hidangan walimah tidak akan menjadi tercela.

5. Diperbolehkan menggelar walimah hingga tiga hari

Rasulullah SAW pernah menggelar pesta pernikahan hingga tiga hari pada saat menikah dengan Siti Sofiya. Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik yang datangnya dari Anas bin Malik RA, beliau berkata, "Rasulullah SAW menikahi Siti Sofiyah, beliau menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya, dan merayakan walimah selama tiga hari."

6. Menghindari segala kemunkaran dan hal-hal yang diharamkan dalam Islam

Muqit dalam bukunya berjudul "Untukmu Calon Pendampingku" menyebutkan, diwajibkan untuk menghindari segala kemunkaran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Hal itu misalnya ikhtilat, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, alat-alat musik yang tidak diperbolehkan oleh Islam seperti seruling, guitar dan lainnya. Selanjutnya, hendaknya tidak menghidangkan makanan atau minuman yang dilarang agama, seperti khamar (minuman keras yang memabukkan).

7. Tidak berlebihan

Rasulullah SAW mengajarkan agar sebuah walimah tidak diselenggarakan secara berlebihan. Alangkah baiknya, kelebihan harta itu diberikan kepada yang membutuhkan, daripada menggelar walimah secara berlebihan dengan niat berbangga-bangga, gengsi dan pamer semata. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement