Senin 16 Nov 2020 05:49 WIB

Kritik pada Negara yang Gamang Sikapi Kerumunan Massa Rizieq

Pemerintah semestinya tegas menindak kerumunan massa Rizieq pada masa pandemi.

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Inas Widyanuratikah, Flori Sidebang, Febryan. A, Arif Satrio Nugroho, Antara

Pembiaran negara atas kerumunan massa yang mengiringi rangkaian kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi, kegiatan-kegiatan safari dakwah, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, dinilai menjadi paradoks kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan Covid-19. Setara Institute, menyoroti hal ini dalam pernyataannya, Ahad (5/11).

Baca Juga

"Jangankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang selama ini digaungkan oleh para pejabat negara dan aparat keamanan, sama sekali tidak berlaku bagi kerumunan yang diciptakan oleh kedatangan Rizieq," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam pesan singkatnya, Ahad (15/11).

Dalam rangkaian acara-acara Rizieq sejauh ini, Setara menilai, pihak berwenang hanya menyampaikan imbauan agar kerumunan itu menerapkan protokol kesehatan. Padahal, menurut Hendardi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum.

"Sungguh peragaan tata kelola pemerintahan yang melukai para dokter dan perawat yang terus berjuang, para siswa-siswi sekolah yang sudah jenuh dengan belajar daring, dan para korban PHK yang tidak bisa menggapai impiannya untuk terus bekerja, akibat ganasnya Covid-19, " tegasnya.

Hendardi menilai, akomodasi pragmatis tanpa basis ideologi dan gagasan justru menyandera Jokowi dalam kalkulasi-kalkulasi politik pragmatis. Pembiaran atas kerumunan yang diciptakan oleh massa pengagum Rizieq adalah bukti.

"Jika Jokowi tidak terjebak dalam politik akomodasi, seharusnya sebagai seorang Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri untuk menindak kerumunan, memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendisiplinkan kepala daerah yang pasif membiarkan kerumunan, dan seharusnya pula tidak membiarkan Bandara Soekarno Hatta lumpuh dan menyengsarakan ribuan warga," tuturnya.

Menurutnya, sandera politik akomodasi dan kalkulasi politik pragmatis akan terus melilit Jokowi dan menjadi warna kebijakan-kebijakan politik pemerintahan hingga 2024. Bisa jadi, sambungnya, stabilitas politik dan keamanan akan terjaga akan tetapi kepemimpinannya telah melahirkan preseden buruk sekaligus merusak demokrasi dan supremasi hukum, alih-alih mewariskan legacy.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai, pemerintah abai melindungi masyarakat dari kerumunan massa yang berpotensi menularkan Covid-19 saat masa pandemi. Edi menyayangkan pemerintah tidak mengambil langkah tegas saat kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kita ingatkan, negeri ini butuh agar masyarakat harus patuh terhadap disiplin kesehatan untuk melindungi semua masyarakat," kata Edi.

Edi menyatakan, masyarakat Indonesia merasa senang dengan kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, namun pemerintah melalui Polri dan TNI sebagai garda terdepan harus memegang asas "salus populi suprema lex exto" untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari Covid-19.

Mantan komisioner Kompolnas itu menekankan agar pemerintah tidak mengendurkan semangat melindungi masyarakat dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Edi menilai sebelumnya pemerintah gencar menindak tegas kerumunan massa, namun saat ini aparat terlihat gamang untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Massa dengan jelas banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Mulai dari mengabaikan jaga jarak hingga tidak menggunakan masker," ujar Edi.

Edi berharap Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerapkan kembali disiplin protokol kesehatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Selain itu, Edi meminta seluruh kepala daerah tidak mengabaikan aturan protokol kesehatan di wilayah, agar Indonesia segera keluar dari masalah Covid-19.

Acara atau kegiatan Rizieq Shihab sejak tiba di Tanah Air hingga akhir pekan lalu memang selalu mengundang kerumunan massa. Warganet pun pada Sabtu (14/11) sempat kecewa dengan mengusung tagar #Indonesiaterserah yang sempat menjadi topik trending

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Sementara, kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.

Yang paling disorot warganet pada Sabtu adalah tindakan Satgas Penanganan Covid-19 yang alih-alih menertibkan kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq, namun malah memberikan bantuan 20 ribu masker kepada panitia dua acara di Petamburan. Tidak hanya Satgas Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga tak luput dari sasaran kemarahan warganet.

Namun pada Ahad (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.

Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya. Kemudian kepada FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tuturnya.

Arifin menyebut, pihaknya telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq. Menurutnya, Rizieq merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut.

"Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," imbuhnya.

In Picture: Massa Sambut Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan

photo
 

Doni Apresiasi Anies

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Ahad (15/11).

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab pada masa pandemi, masyarakat dilarang melakukan kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Respons pihak HRS dan FPI

Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan, pihaknya sudah membayarkan denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Keluarga, kata dia, juga memaklumi keputusan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi demikian.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Rizieq, Hanif Alatas di Jakarta, Ahad (15/11).

Ketika ditanya upaya kedepan agar tak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan, Hanif justru menyebut Rizieq adalah sosok yang sangat peduli dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. "Beliau sangat mendukung proses penanganan Covid-19, maka di setiap kegiatan-kegiatan itu beliau selalu mengingatkan protokol-protokol kesehatan," kata Hanif mengeklaim.

Hanif menambahkan, pihaknya ke depan bakal berupaya memperketat penerapan protokol Covid-19 di setiap acara yang digelar Rizieq. Namun, ia mengatakan bahwa pelanggaran yang berujung denda Rp 50 juta itu terjadi karena, "Antusias umat yang tak terbendung sehingga terjadilah (kerumunan)".

Pihak FPI pun menyatakan sudah mengimbau massa yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan.  Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan. Di antaranya, sejumlah peringatan agar massa yang hadir mengikuti protokol kesehatan sudah ditempel.

"Dari pengumuman yang disampaikan ke khalayak baik di pintu gerbang atau tempat acara, untuk proses pernikahan dan maulid untuk mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Sugito pada Republika, Sabtu (14/11) siang.

Sugito mengatakan, sejak Jumat (13/11) , segala persiapan agar massa yang menghadiri pernikahan putri Rizieq sudah disiapkan. FPI sendiri, kata dia, sudah mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah selalu diingatkan dan diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. InsyaAllah sudah (siap)," ujar Sugito menambahkan.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement