Rabu 18 Nov 2020 21:19 WIB

Empat Fraksi tak Setuju Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

Empat Fraksi yang menolak, yakni PDIP, PKB, Demokrat, dan Golkar. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Orang tua dan anak (ilustrasi). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (18/11). Dalam rapat tersebut, empat fraksi menolak RUU tersebut untuk dibahas.
Foto: www.freepik.com
Orang tua dan anak (ilustrasi). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (18/11). Dalam rapat tersebut, empat fraksi menolak RUU tersebut untuk dibahas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (18/11). Dalam rapat tersebut, empat fraksi menolak RUU tersebut untuk dibahas.

Empat Fraksi yang menolak, yakni PDIP, PKB, Demokrat, dan Partai Golkar. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka menyampaikan bahwa RUU Ketahanan Keluarga (KK) tidak diperlukan mengingat UU No. 52 tahun 2009 sudah cukup mengakomodir.

Baca Juga

Sementara, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah juga menyatakan, Partai Golkar menyatakan untuk tidak sepakat atau menolak RUU KK diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. "Kiranya kami mohon dengan kerendahan hati. Para pengusul bisa memaklumi Partai Golkar," ujarnya dalam rapat.

Dari Fraksi PKB, Ela Siti Nurmayah juga turut menyampaikan alasan bahwa RUU KK tidak dapat dibahas pada pembahasan tingkat selanjutnya. "Setelah mempertimbangkan, kami memandang RUU KK belum memiliki urgensi untuk dibahas," kata dia.

Politikus Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, pembentukan UU baru bukan solusi yang tepat. Sebab, kata dia,  sudah ada UU yang mengatur keluarga, yaitu UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.

"Pembentukan UU baru yang menyinggung secara detil ranah keluarga, selain menyinggu ranah privat, tapi juga menimbulkan tumpang tindih regulasi," kata dia.

Hinca menegaskan, Partai Demokrat berpandangan bahwa akan lebih baik jika DPR RI melakukan revisi dan penyempurnaan UU no. 52 tahun 2009. Termasuk di dalamnya, penguatan kelembagaan BKKBN dan dukung kreatifitas. "Agar tujuan ketahanan keluarga bisa tercapai," kata dia menambahkan.

Fraksi PPP, PAN, PKS, dan Gerindra menyatakan kesetujuannya agar RUU KK dibahas lebih lanjut. Fraksi Nasdem justru belum menegaskan sikapnya, sebagaimana disampaikan perwakilan fraksinya Ary Egahni Ben Bahat.

"Fraksi Partai Nasdem menyatakan perlu pendalaman lagi atas materi, substansi, RUU KK. Pendapat mini begitu. Butuh kajian mendalam dengan disandingkan dengan UU No. 52 tahun 2009," ujar dia. 

Atas adanya perbedaan pandangan tersebut, agenda rapat yang sedianya pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga akhirnya ditunda. Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para pengusul melobi fraksi yang menolak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement