REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas merespons terkait dikeluarkannya instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 6 Tahun. Menurutnya, instruksi tersebut merupakan sebuah peringatan kepada kepala daerah yang lalai menerapkan protokol kesehatan.
"Ini lebih sebagai peringatan atau warning kepada kepala daerah untuk lebih memperketat pemberlakuan protokol covid," kata Yaqut kepada Republika, Kamis (19/11).
Ia berpendapat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun dalam peraturan perundangan, pencopotan kepala daerah itu memang memungkinkan.
"Hanya saja tata caranya tidak mudah, karena yang berhak memberhentikan adalah Presiden setelah melalui usulan DPRD dan ini pun harus memenuhi prasyarat yang sudah ada di ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Kecuali, ia menambahkan, kepala daerah dinyatakan melanggar ketentuan UU. Karena itu, pemerintah pusat bisa memeriksa kepala daerah yang kemudian hasilnya diberikan kepada MA.
"Jika MA menyatakan ada pelanggaran hukum, kepala daerah bisa diberhentikan," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku khawatir instruksi mendagri tersebut memunculkan kegaduhan baru jika hal tersebut benar dilakukan. Sebab, seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Apakah tidak akan muncul reaksi jika diberhentikan?," tuturnya.
Di sisi lain, ia menganggap instruksi tersebut dibuat tak ada kaitannya dengan kasus yang dialami Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, ia menduga kasus Anies bisa menjadi pemicu (trigger) dikeluarkannnya instruksi tersebut
"Tapi secara umum ini saya yakini sebagai peringatan bagi kepala daerah yang lain agar tidak mengulang apa yang sudah terjadi di Petamburan Jakarta," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.