Kamis 19 Nov 2020 21:22 WIB

Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith

Penyidik mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith pada tanggal 23 November.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar bin Smith
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka penganiayaan seorang sopir taksi online ini akan dilakukan pekan depan.

"Penyidik mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith pada tanggal 23 November. Sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar,  Kombes Pol Erdi  Chaniago, Kamis (19/11).

Erdi belum bisa memastikan tempat pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Sebab sampai saat ini tersangka masih menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Jika memang pemeriksaan harus dilakukan di Lapas Gunung Sindur, maka penyidik akan mendatangi tempat tersebut.

"Kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor. Surat izin emeriksaan dari Ditjen Pemasyarakatan sudah ada," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.

Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan  Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Menurut dia, dari hasil gelar perkara penidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor. 

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk memeriksa tersangka yang kini ada di lapas," ujar dia.

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan adanya laoran kasus tersebut. Menurut dia, kasus yang disangkakan kepada kliennya  berlangsung tahun 2018. Pelapor, kata dia, bernama Andriansyah.

Ia mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah diselesaikan melalui perdamaian kedua pihak. Bahkan, kata dia, surat  perdamaian dan rekaman videanya masih ada.

"Ini kasus tahun 2018. Sudah ada perdamai dengan pelaor. Ada bukti perdamaian dan pencabutan laporan, ada kompensasi pengobatan, kita punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai," ujar dia dalam keterangannya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement