Sabtu 21 Nov 2020 12:35 WIB

Empat Rekomendasi FSGI Soal Pembukaan Sekolah

Kemenkes harus memfasilitasi tenaga kesehatan untuk turun ke satuan pendidikan.

Rep: Rizky Surya/ Red: Friska Yolandha
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 7 Agustus 2020. FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi soal kelanjutan sekolah tatap muka di tahun ajaran berikutnya.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 7 Agustus 2020. FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi soal kelanjutan sekolah tatap muka di tahun ajaran berikutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 7 Agustus 2020. FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi soal kelanjutan sekolah tatap muka di tahun ajaran berikutnya.

Sekertaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyampaikan rekomendasi pertamanya ialah Kemdikbud dan Kemenag harus tetap terlibat menyiapkan instrument pengawasan serta sanksi jika ditemukan pelanggaran atas SKB 4 Menteri.

Baca Juga

"Atau perlu satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri ini," kata Heru dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (21/11).

Rekomendasi kedua, lanjut Heru yaitu Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah. Ia mengusulkan juga agar pemda membuat regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.

"Ketiga, Kemenkes harus memfasilitasi Satgas Covid-19/tenaga kesehatan untuk  diturunkan ke satuan pendidikan guna  memastikan kesiapan protokol kesehatan  dan membantu pengawasan penerpan protokol kesehatan pada saat buka sekolah," ujar Heru.

Terakhir, FSGI merekomendasikan Dinas pendidikan beserta Satuan pendidikan dan komite sekolah agar tidak gegabah dalam membuka sekolah. Ia meminta kesiapan protokol kesehatan benar-benar terpenuhi sebelum siswa dan guru kembali ke sekolah.

"Harus ada jaminan SOP (protokol kesehatan di sekolah) dalam pelaksanaan sekolah tatap muka," ucap Heru.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 November 2020.

Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid.

SKB ini menganulir aturan sebelumnya yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement