REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Korps Polairud Baharkam Polri mengamankan 85,54 kilogram sabu dari operasi laut gabungan yang berlangsung pada 10-21 November 2020.
Tujuan dari adanya operasi laut gabungan ini untuk meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam pernyataan di Jakarta, Senin, menyampaikan salah satu tantangan nyata bagi penegak hukum adalah melakukan pengawasan dengan wilayah perbatasan laut yang luas serta sarana prasarana yang terbatas.
"Untuk itu harus dilakukan kolaborasi yang efektif antar aparat penegak hukum lain yang ada di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan melalui operasi laut interdiksi terpadu 2020 tersebut, tim gabungan berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
Selain sabu seberat 85,54 kilogram, total barang bukti lainnya yang disita adalah 10 bungkus ekstasi berisi 50.000 butir seberat 23,11 kilogram dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.
Masing-masing penindakan terdiri atas 52 kilogram sabu di perairan Dumai pada 6 November 2020, 33 kilogram sabu di perairan Batam pada 12 November 2020 serta 541 gram sabu di Batam pada 13 November 2020.
Kemudian, 23 kilogram ekstasi di perairan Aceh Utara pada 16 November 2020, serta 30 gram ganja dan 0,3 gram sabu di perairan Sumatera Utara pada 17 November 2020.
“Operasi ini juga berhasil membuat sindikat mengurungkan niatnya untuk menyelundupkan narkotika, sehingga secara tidak langsung mencegah masuknya sejumlah besar narkotika ke NKRI," katanya.
Sampai berakhirnya operasi pada 21 November 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 76 kapal dan penindakan terhadap dua kapal serta lima penangkapan narkotika.
Hasil pemeriksaan kapal secara umum berisi muatan ikan, nihil kargo dan sebagian kecil barang-barang campuran dan logistik.
Dengan adanya operasi ini, Heru menambahkan Bea Cukai berhasil mengungkap 699 kasus narkotika selama 2020 dengan total berat barang disita mencapai 2,6 ton.
Capaian tersebut, menurut dia, meningkat secara kuantitas penindakan dengan pertumbuhan kasus hampir mencapai 37,6 persen.
"Dari 699 kasus pada tahun 2020, mayoritas penindakan didominasi oleh perusahaan jasa titipan dengan kenaikan lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Heru mengharapkan sinergi yang telah terjalin dengan BNN dan Polairud Polri dapat terus berjalan untuk menjawab tantangan nyata yang makin berat kedepan.