Selasa 24 Nov 2020 11:43 WIB

Polisi: Bahar Smith Menolak Diperiksa 

Bahar Smith tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi Bahar bin Smith
Foto: Abdan Syakura
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, Bahar Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, menolak untuk diperiksa. "Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11).

Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat  Bahar menjalani hukumannya. Namun, kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.

Baca Juga

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Kendati demikian, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan diajadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).

Penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimumnomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi. Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula darilaporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada2018. 

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring. Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini. Sebab, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. 

Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement