Senin 30 Nov 2020 20:06 WIB

Polisi Tangkap Kakak Aniaya Adik Kandung

Pelaku membacok adik kandungnya hingga alami 23 jahitan.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Sektor Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial MJ setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap adik kandungnya di Desa Buntu Bedimbar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Akibat pembacokan ini sang adik mengalami luka parah.

"Pelaku membacok adik kandungnya sendiri berinisial BN hingga mengalami luka hingga mendapat 23 jahitan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa aksi pembacokan bermula dari perseteruan antara pelaku dan korban."Saat itu istri korban hendak menutup pintu kamar. Tiba-tiba pelaku menendang pintu kamar itu yang mengakibatkan istri korban terjatuh. Korban pun merasa tidak terima hingga terjadi cek-cok," katanya.

Pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa."Pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengak membacok korban karena tidak senang jika tinggal serumah."Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang di tempati mereka," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement