Selasa 01 Dec 2020 07:18 WIB

PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Beli Tanah Milik Pemprov DKI

MAKI menilai kasus Ahok beli tanah Cengkareng Rp 668 miliar milik pemprov mangkrak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di gedung KPK.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/11), mulai menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.