REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) memastikan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi suap-gratifikasi pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini, satu nama dijerat menggunakan UU TPPU 8/2010. "Penambahan TPPU untuk sementara ini, terhadap satu tersangka, Maryono. Itu sudah," kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Maryono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BTN 2012-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (6/10) lalu. Maryono disangka menerima suap-gratifikasi senilai total Rp 3,1 miliar dalam pemberian fasilitas kredit ke swasta sebesar Rp 277 miliar.
Febrie mengatakan, penerapan sangkaan TPPU tersebut, karena penyidik meyakini, adanya aliran penerimaan suap-gratifikasi yang berubah bentuk barang-barang mewah, dan lain-lain. "Untuk pasalnya nanti. Yang pasti, untuk TPPU-nya itu sudah," kata Febrie menambahkan.
Adapun terkait penetapan tersangka baru, Febrie pun mengatakan, masih menunggu perkembangan penyidikan. Karena penyidik masih fokus dalam melengkapi berkas terhadap lima tersangka.
Dalam kasus suap-gratifikasi di BTN, selain menetapkan Maryono sebagai tersangka, penyidikan di Jampidsus juga sudah menjerat empat pengusaha sebagai tersangka lainnya. Yakni, tersangka Yunan Anwar dan tersangka Ghofir Effendy yang diketahui sebagai Dirut dan Komisari Utama (Komut) PT Pelangi Putera Mandidi (PPM). Tersangka lainnya, yakni Ichsan Hasan selaku Komut PT Titanium Property (TP). Satu tersangka lagi, yakni Widi Kusuma Putranto, yang tak lain adalah menantu Maryono.
Kelima tersangka itu, sejak ditetapkan sampai kini masih dalam penahahan. Tersangka Maryono dan Yunan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan tersangka lainnya, Ghofir, Icshan, dan Widi ditahan di Rutan Salemba di Jakarta Pusat (Jakpus). Para tersangka itu, sementara ini dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) a, atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Dan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau pasal 13 UU Tipikor.